Kamis, 05 November 2009

RIBUAN GURU AGAMA TAK LULUS SERTIFIKASI

Dari Peserta Sertifikasi unsur Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dinyatakan sebayak 2.719 guru PAI tidak lulus dalam ujian sertifkasi angkatan IV di wilayah Jawa Timur, sehingga harus mengulang ujian sertifikasi. Sebelumnya mereka harus mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) terlebih dahulu. Ketua Panitia Sertifikasi Guru PAI, Dr. Ali Mudhofir, mengatakan untuk mengikuti diklat yang di lakukan selama delapan hari, para guru PAI selanjutnya bisa mengikuti ujian ulang sertifikasi. "Para Guru PAI dari sekolah umum maupun madrasah yang belum lulus sertifikasi nantinya memang bisa mengikuti ujian sertifikasi lagi," kata Pak Ali di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Mengenai sertifikasi PAI, Pak Ali menyatakan, itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Jadi, landasan hukumnya memang sama dengan guru lainnya", terang Ali yang juga Pembantu Dekan I Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Begitu pula, papar Ali, ihwal uji kompetensi yang dilakukan melalui penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik. Portofolio tersebut memliputi kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian dari atasan.
Selain itu, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dalam bidang-bidang pendidikan dan keagamaan.
Pada ujian sertifikasi jalur portofolio ini diikuti 5.517 guru PAI se Jawa Timur, namun yang dinyakan lulus hanya 2.798 guru. Perguruan Tinggi IAIN Sunan Ampel adalah salah satu perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai panitia sertifikasi guru PAI wilayah Jatim I yang meliputi, Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Jombang, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Nganjuk, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, serta Provinsi Bali.
(disadur dari Tabloid Republika AL-Madrasah, Volume 6, bulan Oktober)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar